Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang

Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:43 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk warga Cirebon bernama Soegiharto Notonegoro alias Sino. Pria yang sering mengaku sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan pimpinan United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) itu diduga memalsukan sertifikat Bank Indonesia (BI).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Tahi Mohang Silitonga mengungkapkan, pihaknya menangkap Sino yang mengklaim sebagai pemimpin sekte penghapus utang itu setelah menerima laporan dari BI. “Sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa,” kata dia, Kamis (2/8).

BACA JUGA: Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Riau Tipu Korban Rp 1 Miliar

Daniel menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara memalsukan sertifikat BI. Dengan begitu, para korbannya yakin utang mereka tak perlu dibayar.

“Ini yang melaporkan ke kami adalah Bank Indonesia sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku,” tuturnya.

BACA JUGA: Kenal Cowok di Medsos, Mahasiswi Nyaris Kehilangan Motor

Namun, Daniel belum bisa memerinci korban lain yang tertipu. Sino dengan menggunakan UN Swissindo sudah beraksi sejak 2010 dan menjanjikan penghapusan utang umat manusia di dunia.

Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu bisa diperoleh secara gratis dan tertulis keterangan tidak diperjualbelikan.

BACA JUGA: Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi jauh-jauh hari sudah membekukan dan melarang UN Swissindo karena tak punya izin. OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Satgas Waspada Investasi kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Pada hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

OJK juga mengeluarkan siaran pers bernomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016 pada 20 Juni 2016 yang isinya imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab termasuk UN Swissindo. Pada 23 Agustus 2017, Satgas Waspada Insvestasi pernah memanggil Sino untuk menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keruk Emas dan Uang Miliaran dari Alam Gaib, Alamak!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler