jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI tengah mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi yang mencapai Rp 1,3 triliun di rekening milik seorang Pegawai Negeri Sipil di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim untuk mengetahui tindak pidana terkait asal-usul uang di rekening itu.
"Itu masih kita selidiki," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Rabu (30/4). Bekas Kadiv Humas Polri ini mengaku telah menerima laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan rekening tersebut.
BACA JUGA: UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi
Dia pun membenarkan bahwa nilai akumulasi rekening itu mencapai Rp 1,3 triliun. "(Nilainya) sebagaimana yang disampaikan Kepala PPATK (M. Yusuf)," kata bekas Kapolda Jawa Barat ini.
Namun, Suhardi masih enggan membeber lebih rinci terkait penyelidikan ini. Saat ditanya apakah oknum PNS tersebut memiliki usaha swasta, Kabareskrim mengelak. “Nanti saya jawabnya. Ini nanti dikembangkan," tegasnya.
BACA JUGA: Penting bagi Negara, Buruh Harus Makin Sejahtera
Yang jelas, lanjutnya, pemilik rekening itu diduga hanya PNS biasa dan bukan pejabat di Kepri. "PNS di daerah Kepri, tidak tahu golongannya. PNS biasa saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK M Yusuf mengaku adanya transaksi mencurigakan dari seorang oknum PNS yang mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu lima tahun. Menurut Yusuf, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal penyelundupan bahan bakar minyak dan people smuggling atau penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Boediono Bakal Bersaksi, Paspampres Urusi Kursi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pertama Tak Pernah Persoalkan Gatot Nikahi Holly
Redaktur : Tim Redaksi