jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
BACA JUGA: Politikus Demokrat Curiga UBN Dipanggil Buat Redam 112
Agung mengaku memiliki banyak bukti sebagai bahan identifikasi penyimpangan dana. Namun, Agung merahasiakannya.
"Banyak bukti, tapi tidak boleh disampaikan," kata dia sembari tertawa.
BACA JUGA: Hmmm, Beginilah Kecurigaan Bareskrim ke Bachtiar Nasir
Dalam kasus itu, Bareskrim mencurigai adanya penyimpangan untuk menguntungkan individu atau kelompok. Karenanya, tambah Agung, pihaknya memerlukan keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana yang kini diusut Bareskrim itu bukan berdasar delik aduan. Bareskrim justru menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Bikin Umat Semakin Semangat Ikut 112
"Data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada. Kami dalami dulu, nanti disampaikan semua," tandas Agung.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF-MUI: Kami Akan Tetap ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi