jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri mencurigai Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua menjadi kedok tindak pidana pencucian uang terkait Aksi 411 dan 212 pada 2016. Kasus itu telah menyeret Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Menurut Ketua Tim GNPF-MUI Kapitra Ampera, polisi mencurigai yayasan itu menjadi penampung dana masyarakat untuk kemudian menggunakannya sebagai biaya Aksi 411 dan 212 atau yang dikenal dengan sebutan Aksi Bela Islam.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Bikin Umat Semakin Semangat Ikut 112
Namun, Kapitra memastikan GNPF-MUI bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dihimpun dari publik. "Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," katanya usai menemui penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (8/2).
Kapitra juga menepis kecurigaan bahwa Bachtiar menjadi pengurus inti yayasan yang diduga melakukan pencucian uang itu. Menurut Kapitra, Bareskrim Polri telah membuat dugaan salah.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Kami Akan Tetap ke Jakarta
"Kami akan buktikan beliau tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan beliau tidak masuk dalam struktur," terangnya.
Lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diproses Bareskrim itu Kapitra mengatakan, polisi mencurigai dana masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus Yayasan Justice For All. Yakni ada dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina dan pengawas.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Pemanggilan Bachtiar Nasir Penuh Kekhilafan
“Baru dugaan pengalihan. Tentu kalau dijelaskan nanti yayasan ini bergerak dalam bidang apa, semua akan terjawab. Dan panggilan ini sebagai bentuk klarifikasi," beber dia.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Nasir Ogah Memenuhi Panggilan Bareskrim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga