jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri membekuk delapan orang tersangka kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi. Kedelapan pelaku berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW, dan SY alias Yoko.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, dari delapan orang ini, masih ada beberapa orang lagi yang dikejar. “Sisanya buron dan sekarang masih dikejar,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (18/2).
BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Bacok Bripka Dony Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Jenderal bintang satu ini menerangkan, delapan pelaku yang sudah ditangkap memilik peran berbeda-beda.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan satu banding tiga (1:3) atau 1:5. Apabila membeli Rp 1 juta, kemudian mendapat Rp 10 juta.
BACA JUGA: Berita Duka, Kustiyah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Misalnya saya kasih Rp 1 juta, dapatnya Rp 10 juta (upal). Kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," sebut Daniel.
Daniel juga mengatakan, delapan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah. Pada Senin, 6 Januari 2020, petugas menyamar sebagai pelanggan untuk membeli upal tersebut.
BACA JUGA: Dua ABG jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu
Tim kemudian bersepakat bertemu dengan tersangka NI dan FT di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka pun ditangkap di lokasi itu.
"Barang bukti yang diamankan berupa seribu lembar pecahan 100 ribu US Dollar beserta dua handphone," ucap Daniel.
Penangkapan kedua berada di Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 29 Januari 2020.
Di sana petugas menangkap SD alias Ferry dan RS bersama barang bukti sebanyak 3.500 lembar pecahan Rp 100 ribu setara Rp 350 juta, satu unit komputer dan satu unit printer.
Kemudian, tersangka CC ditangkap di Cibinong, Bogor atas pengembangan dari penangkapan SD alias Ferry. Barang bukti yang diamankan 200 lembar pecahan Rp 100 ribu setara Rp 20 juta.
Lalu, tersangka STR dan RM ditangkap di sebuah hotel di Tambun, Bekasi. Mereka ditangkap dari hasil interogasi tersangka Fery.
“Barang bukti yang diamankan 500 lembar pecahan Rp 100.000 (Rp 50 juta)," sambung Daniel.
Atas ulahnya, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan