jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Besar Agung Setya, mengungkap bahwa Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost (RJ) Lino memang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan RJ Lino sebagai saksi, Senin (9/11) lalu semakin menguatkan indikasi bos perusahaan pelat merah di bidang jasa pelabuhan tersebut.
BACA JUGA: JK Sebut Ada Politikus yang Jual Namanya ke Freeport
Agung memang menolak menjelaskan detail hasil pemeriksaan Lino selama kurang lebih 9,5 jam itu. "Tetapi (hasil pemeriksaan) ini membuat kami tambah yakin jika yang bersangkutan patut diduga masuk sebagai pelaku dalam anatomi kejahatan (dugaan) korupsi di Pelindo II,” ujar Agung, Rabu (11/11).
Agung tak menjelaskan detail apakah Lino masuk diduga melakukan perbuatan sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, yang sudah dijadikan tersangka korupsi mobil crane.
BACA JUGA: JK: Kalau Rumah Sakit Ramai, Berarti Dokternya Gagal
"Apakah dia berdiri dalam kejahatan sendiri ataukah masuk dalam penyertaan pasal 55 KUHP itu masih akan kami gali lagi," kata Agung.
Namun yang jelas, Agung menegaskan, Lino patut diduga mengarah sebagai salah seorang pelaku dalam kejahatan ini.
BACA JUGA: Setelah Gatot, KPK Periksa Tersangka Lain
Hanya saja, ia tidak menegaskan bahwa Lino akan segera dijadikan sebagai tersangka. Sebab, lanjut dia, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Apalagi, Lino juga akan kembali diperiksa pekan depan. "Prosesnya masih berjalan,” kata Agung.
Sebelumnya, Lino membantah proyek pengadaan 10 unit mobile crane menyebabkan kerugian negara. Menurut Lino, pengadaan telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan. Pelindo II juga telah melaksanakan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibanding yang dianggarkan perusahaan,” kata Lino, Senin (9/11).
Menurut dia, hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPK hanya merekomendasikan agar dikenakan denda tambahan kepada kontraktor. “Hal itu sudah kami tindaklanjuti dan jalankan,” kata Lino. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung
Redaktur : Tim Redaksi