jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan pengajuan praperadilan oleh bos Gulaku, Gunawan Jusuf yang dilakukan berulang kali.
Dia menilai, Gunawan sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Diketahui bahwa Gunawan yang menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
BACA JUGA: Gunawan Jusuf Cabut Gugatan Praperadilan
"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok memainkan hukum," kata Daniel.
Namun, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.
BACA JUGA: Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim
"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya sebagai pengawas fungsional berharap Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Poengky menuturkan, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).
Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kaji Kategori Pidana Situs Skandalsandiaga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan