jpnn.com, JAKARTA - Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya Gunawan telah kalah pada gugatan praperadilan pertama.
Menurut Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga, pihaknya tak gentar dengan gugatan yang dilakukan itu. Bahkan, penyidik tetap memeriksa saksi sebagai kelanjutan proses penyidikan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
BACA JUGA: Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan
"Penyidikan jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai semua. Sekarang sudah dari sepuluh saksi dipanggil, ahli-ahli juga sudah dimintai keterangan,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (2/10)
Dia menegaskan, Polri akan menghadapi gugatan praperadilan kedua dari Gunawan Jusuf dengan tenang.
BACA JUGA: 1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri ke Bareskrim
Sebelumnya Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Materi yang dicabut pada praperadilan sebelumnya ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.
BACA JUGA: Bareskrim Ajukan Pencekalan Tiga Buronan Pembobol 14 Bank
Diketahui, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Soroti Wilayah Perairan Jalur Masuk Narkoba
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan