jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Gelar perkara itu rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu 16 Agustus 2023.
BACA JUGA: Bareskrim Tak Perlu Ragu, Segera Panggil Rocky Gerung
"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu 16 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (14/8).
Ramadhan mengatakan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menggali keterangan dari sejumlah saksi.
BACA JUGA: Pengusaha M. Suryo yang Konon Mengaku Tim dari Bareskrim dan Kapolri Diperiksa KPK
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa penyidik telah mengirim undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri. Menurutnya, penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 saksi yang diundang.
Dari 21 saksi tersebut, 16 orang di antaranya dari pihak pengirim dana, dan lima dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA: Geledah Ponpes Al Zaytun-Rumah Panji Gumilang, Bareskrim Sita Banyak Barang Bukti
Selanjutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain.
Senin ini, ada dua saksi dari YPI yang diperiksa penyidik.
"Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring," kata Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pendalaman dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun, belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di YPI harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
"Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyelidikan kasus ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis dari PPATK yang menduga ada tindak pidana TPPU, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi