Pengusaha M. Suryo yang Konon Mengaku Tim dari Bareskrim dan Kapolri Diperiksa KPK

Selasa, 08 Agustus 2023 – 13:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo pada Selasa (8/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo pada Selasa (8/8).

Pihak yang pernah menjadi saksi di persidangan dalam kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diperiksa dalam perkara yang sama oleh KPK.

BACA JUGA: Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro

"Pemeriksaan dilakukan Polres Metro Lampung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Suryo, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Syanti Apriliani S. Thomi dan ASN Pemda Kota Metro Isbani Putra.

BACA JUGA: KPK Sebut Fakta Sidang Titipan Menhub soal Ipar Jokowi hingga Billy Beras Menarik, Tunggu Saja

Seperti diketahui, Muhammad Suryo pernah diperiksa secara daring sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/8). Dia menjadi saksi saat hakim menyidangkan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Suryo membantah keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Hendardi Soroti Respons Presiden Jokowi Atas Kisruh KPK-TNI

"Tidak pernah ikut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Keterangan Suryo tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan yang menyatakan pekerjaan proyek JGSS 6 akan diberikan kepada saksi.

Saksi Suryo juga membantah mengenal Bernard Hasibuan meski sempat menjenguk tersangka kasus suap pejabat DJKA itu di tahanan seusai ditangkap KPK.

"Saya menjenguk ke tahanan karena prihatin dengan kasus yang dihadapi," tambahnya.

Suryo juga membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek JGSS 6 yang akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Dion.

Menurut dia, uang yang ditransfer dalam beberapa tahap oleh Dion ke rekening istrinya, Anis Syarifah, itu berkaitan dengan masalah jual beli rumah miliknya dengan seseorang yang bernama Wahyudi Kurniawan.

Selanjutnya, Suryo juga membantah telah membocorkan informasi tentang ada rencana operasi tangkap tangan oleh KPK yang berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA.

"Saya dapat info tentang OTT KPK dari berita di media," katanya.

Bantahan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi yang diperiksa bersamaan dengan Suryo dalam sidang tersebut.

Harno menyebut memperoleh informasi yang bersumber dari Suryo tentang akan adanya OTT KPK di Semarang.

Harno sendiri mengenal Suryo pada 2019 sebagai kontraktor.

Saat itu, lanjut dia, Suryo memperkenalkan diri sebagai tim dari Bareskrim dengan membawa nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berkaitan dengan uang Rp9,5 miliar yang ditransfer ke Suryo melalui rekening istrinya, Harno menyebut dana tersebut sebagai fee karena sudah mundur dalam pelelangan paket JGSS 6.

Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (Tan/antara/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Anak Buah Prabowo Ini dan Istrinya Cawe-cawe di Sejumlah Proyek di Kemenhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler