Bareskrim Segera Jerat Tersangka Baru di Kasus Kondensat

Senin, 27 Juli 2015 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas. Kini, anak buah Komjen Budi Waseso tengah membidik calon tersangka lain di kasus yang sudah menjerat 3 orang sebagai pesakitan itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, tersangka baru itu akan ditangani setelah tiga tersangka yang sudah ada saat ini, yakni Djoko Harsono, R Priyono dan Honggo Wendratmo tuntas menjalani penyidikan.  "Setelah tahap satu (pelimpahan berkas ke kejaksaan, red) baru fokus ke tersangka lain," ujar Victor di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

BACA JUGA: Halooo...Kemendagri Masih Tunggu Salinan Perda Larangan Pendirian Rumah Ibadah di Tolikara

Karenanya untuk mempercepat pelimpahan tahap satu, Bareskrim berencana memeriksa Priyono dan Djoko besok (28/7). Priyono merupakan mantan kepala BP Migas, sedangkan Djoko pernah menjadi deputi di insutitusi yang kini bernama SKK Migas itu.  "Besok dua tersangka diperiksa," tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai hal termasuk keterangan dari Honggo, mantan bos PT TPPI  yang sudah diperiksa di Singapura sebelum Lebaran lalu. Namun, pelimpahan berkas itu juga masih menunggu penghitungan angka kerugian negara kasus korupsi kondensat.

BACA JUGA: Calon Anggota KY dari Medan Ini Panen Dukungan

"Kalau perkiraan kerugian negara selesai, maka minggu ini sudah bisa tahap satu. Kalau tidak, mungkin minggu depan tahap satunya," ucap victor.

Menurutnya, berkas kasus itu akan dipisah. Yang lebih dulu digarap adalah kasus korupsinya. Baru kemudian tinda pidana pencucian uangnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Dituntut 11 Tahun, Sutan Merasa Dizalimi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Jam Diperiksa, Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler