Bareskrim segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece 

Selasa, 21 September 2021 – 11:05 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direkrtorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece, pada pekan ini. 

BACA JUGA: Terungkap Cara Irjen Napoleon Masuk Sel Muhammad Kece Tengah Malam, Tegang, Menjijikkan!

Menurut Brigjen Andi, gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor. 

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9). 

BACA JUGA: Nih Kronologis Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Berlangsung 1 Jam

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada, Selasa (21/9) pukul 11.00 WIB. 

Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga lainnya. 

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur, Ferdinand: Napoleon Tidak Akan Bisa Berlindung

Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red). "Ada 13 saksi (total-red)," kata jenderal bintang satu itu. 

Andi menuturkan dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, terungkap kronologis penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/8) dini hari rentang waktu pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Peristiwa diawali saat Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia).

"Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya (Kece). Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata Andi.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam. 

Hal itu terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.

Selain itu, cara Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.

Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, Brigjen Andi menuturkan bahwa surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Dalam surat terbuka itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.

"Saya mengatakan surat terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8)  di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB. 

Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. 

Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler