jpnn.com, JAKARTA - Polri mengebut proses pengusutan kasus penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan tiga tahanan lain di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini belum ada tersangka, meski kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka segera dilakukan setelah mereka menggelar perkara.
“Status penanganan sudah sidik. Sebelum tetapkan tersangka kami periksa saksi-saksi,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Selasa (21/9).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
Menurut dia, hingga hari ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan termasuk Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi terlapor.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi paling tidak 13 orang. Setelah semua lengkap akan gelar perkara untuk lihat apakah dua alat bukti sudah ada untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” beber Andi Rian.
BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata
Jenderal bintang satu ini menyebut gelar perkara dilakukan secepatnya sehingga dapat segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.
“Secepatnya ya gelar perkara, kemungkinan pekan ini juga,” tegas Andi Rian.
Diketahui, M Kece selaku tersangka kasus penistaan agama dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam sel isolasi mandiri.
BACA JUGA: Sosok Maman Suryadi, Eks Panglima FPI yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece
Dalam pengakuannya, Napoleon sengaja menganiaya M Kece karena tak suka agama Islam dihina. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan