Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Selasa, 21 September 2021 – 02:58 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri berbuntut panjang.

Setelah memeriksa Muhammad Kece dan enam orang saksi, Divisi Propam Polri juga memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri, Senin (20/9/2021).

BACA JUGA: Badaruddin Tewas Mengenaskan di Tangan Adik Kandung, Ditusuk Pakai Bambu

Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri.

"Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat

Pada hari Senin empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri diperiksa, termasuk tiga tahanan lainnya.

Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece.

BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa (21/9).

"Pemeriksaan NB dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler