Kesimpulan Bareskrim soal Sebab Kebakaran Gedung Kejagung: Puntung Rokok Kuli Bangunan

Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:27 WIB
Kebakaran yang melanda kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para tersangka diduga melakukan kealpaan hingga menimbulkan api dan terjadi kebakaran.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ada Tukang Bangunan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan di Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai enam.

“Jadi, di sana ada lima kuli yang sedang melakukan pengerjaan. Selain melakukan pengerjaan, mereka melakukan tindakan yang tak seharusnya dilakukan yakni merokok,” ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, ATM Digasak Pelaku

Harusnya, lanjut Sambo menerangkan, tindakan itu tidak boleh dilakukan. Karena, pada saat pengerjaan di lokasi banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya,” terang Sambo.

BACA JUGA: Sadis! Pembunuh Wanita Hamil di Bandung Ternyata...

Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, para tukang dijadikan tersangka oleh penyidik.

"Insiden kebakaran ini terjadi karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai enam. Mestinya, mereka tidak merokok, karena itu banyak bahan berbahaya," terang dia.

Diketahui, dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain lima tukang, tersangka lainnya adalah dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut.

Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Lalu yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler