jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Delapan orang ini menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kasus tersebut karena lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Jadi, setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semua kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya adalah tukang bangunan.
Saat peristiwa mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di lantai enam gedung Kejagung.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, tetapi selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan.
Menurut Ferdy, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.
"Kesimpulan penyidik penyebab awal karena kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam itu. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar," kata Sambo.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian. Hal itu dipastikan berdasarkan pemantau satelit bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu, tersangka lainnya berasal dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut. Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.
“Kemudian, yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja,” tandas Ferdy. (cuy/jpnn).
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan