Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ada Tukang Bangunan

Jumat, 23 Oktober 2020 – 16:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Delapan orang ini menjadi tersangka dan bertanggung jawab atas kasus tersebut karena lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo ke AS terkait Pilpres 2024? Masjid-masjid Terancam, Rumah Orang Kaya DKI Bakal Digusur

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

"Jadi, setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semua kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya adalah tukang bangunan.

Saat peristiwa mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di lantai enam gedung Kejagung.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki yang Dulu Bergaya Sosialita Kini Sering Tampil Berjilbab Syari di Sidang

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, tetapi selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan.

Menurut Ferdy, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6.

"Kesimpulan penyidik penyebab awal karena kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam itu. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar," kata Sambo.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian. Hal itu dipastikan berdasarkan pemantau satelit bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara itu, tersangka lainnya berasal dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut. Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar.

“Kemudian, yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja,” tandas Ferdy. (cuy/jpnn).

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler