jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YJ (32), yang diduga sebagai pelaku jual beli satwa dilindungi. Warga Bogor, Jawa Barat, itu diringkus, Senin (6/7) di Kampung Hegarmanan nomor 21, Desa Ciherang, Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor.
YJ diduga menjual beberapa satwa yang dilindungi. Antara lain ular piton dan biawak hijau asal Papua.
BACA JUGA: Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan beberapa satwa dilindungi dari lokasi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Polisi setidaknya menyita 30 ekor ular piton hijau asal Papua, satu ekor biawak deoranus, tiga ekor biawak hijau Papua, satu ekor kadal payung dan lainnya.
BACA JUGA: Bubarkan KPK jika Polri dan Jaksa jadi Komisioner
Akibat perbuatannya tersebut, YJ dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bongkar Motif Teror Bom Penyidik KPK, Bareskirm Tak Mau Asal Duga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga TKI Sampang Disiksa dan Disekap di Yaman, Ini Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi