Bupati Morotai Mangkir Lagi ke KPK, Takut Ditahan?

Selasa, 07 Juli 2015 – 13:38 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah kedua kalinya Rusli dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Juni silam.

Namun, seperti ketika panggilan pertama tanggal 2 Juli lalu, kali ini Rusli kembali memilih mangkir. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai saat dihubungi.

BACA JUGA: Bubarkan KPK jika Polri dan Jaksa jadi Komisioner

"Iya (tidak datang), nanti tim hukumnya yang datang. Kalau hanya pemberitahuan saja, kan cukup tim hukumnya saja," kata Rifai melalui pesan singkat, Selasa (7/7).

Rifai beralasan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Rusli. Karena itu, dia minta KPK menghormati proses tersebut dan menunda penyidikan sampai praperadilan rampung.

BACA JUGA: Bongkar Motif Teror Bom Penyidik KPK, Bareskirm Tak Mau Asal Duga

"Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan. Dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," pungkas Rifai.

Diduga ketidakhadiran Rusli merupakan upaya mengulur-ngulur waktu untuk menghindari penahanan. Pasalnya, KPK biasanya langsung menahan tersangka kasus suap pilkada di MK setelah pemeriksaan perdana.

BACA JUGA: Astaga TKI Sampang Disiksa dan Disekap di Yaman, Ini Fotonya

Contoh terbaru adalah Bupati Empat Lawang Budi Antoni al Jufri yang ditahan kemarin, Senin (6/7). Padahal, Budi baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Kamis (2/7) yang lalu.

Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK untuk mempengaruhi putusan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai 2013. Uang yang diberikannya ke Akil berjumlah Rp 2,989 miliar.

KPK pun menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai itu dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Bilang Kejahatan di Bandara Makin Beragam, Karena...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler