jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus meburu aset-aset yang terkait dengan PT First Anugerah Karya Wisata. Tujuannya adalah untuk penyitaan dalam rangka penyidikan kasus penipuan yang menjerat Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pemilik perusahaan yang lebih beken dengan sebutan First Travel itu.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa barang sitaannya ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak alias bangunan, polisi telah menyita enam aset bangunan. "Jadi ada lima rumah dan satu butik," kata Martinus, Sabtu (19/8).
BACA JUGA: Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel
Di samping itu, kata dia, penyidik juga tengah mencari adanya pihak lain yang membantu tindak pidana penipuan ini. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumlah saksi yang diperiksa sudah kurang lebih 32 orang," jelasnya.
BACA JUGA: Ngadu ke DPR, Jamaah First Travel Tetap Ingin Berangkat Umrah
Menurut Martinus, polisi terus menerima laporan dari para korban First Travel. Mereka melapor melalui Crisis Center First Travel yang ada di di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
"Jumlah pengadu yang melalui email sebanyak 761 laporan dan yang datang ke posko atau manual ada 820 orang," tandas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: 3 Artis Dibiayai Umrah dengan Fasilitas Wah Oleh First Travel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiki Hasibuan Diduga Bantu Belikan Fortuner untuk Bos First Travel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga