jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2) malam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Bareskrim segera Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz
“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini 25 Februari sampai 16 Maret 2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat.
Bareskrim Polri sebelumnya secara resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah
Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan