jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku yang diduga menjadi pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku ini ditangkap di Banten, Jumat (11/1) pagi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, pelaku ditangkap setelah penyidik mengembangkan keterangan dari Bagus Bawana Putra (BBP) di Bekasi.
BACA JUGA: Gemar Bikin Hoaks, Tanda Gangguan Mental?
“Dia sebagai buzzer, sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan dirilis Polda Metro Jaya,” kata Dedi.
BACA JUGA: Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap Bareskrim
BACA JUGA: Gerindra tak Kenal Oknum Tersangka Hoaks
Saat disinggung mengenai identitas dan kronologi penangkapan pelaku, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut.
Menurutnya, polisi masih menggali keterangan dari pelaku terkait ada-tidaknya peran sebagai kreator surat suara tercoblos seperti BBP.
BACA JUGA: Kejahatan Komunikasi Lebih Berbahaya Daripada Korupsi
"Nanti tidak menutup kemungkinan apakah dia juga sama dengan tersangka BBP, selain buzzer juga sebagai kreator,” sebut Dedi.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi PSI, Putri Gus Dur Ajak Parpol Perangi Hoaks
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan