Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629

Jumat, 12 Juni 2020 – 22:04 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada ABK WNI di kapal Long Xing 629.

“Benar, ada satu tersangka baru kasus TPPO ABK WNI Kapal Long Xing 629 inisial Z (33) warga Pemalang, Jawa Tengah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

Ferdy menjelaskan tersangka Z‎ yang ditangkap pada Jumat pagi tadi merupakan mantan Direktur PT SMG.

Adapun peran Z dalam kasus ini ialah menandatangani perjanjian kerja laut dengan empat korban ABK yang direkrut dan diberangkatkan oleh PT SMG.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur ABK WNI yang Alami Penyiksaan di Kapal Tiongkok

Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP.

Penangkapan Z merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020.

BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata

Dengan penangkapan terbaru ini, maka total tersangka menjadi empat orang yakni Z mantan Direktur PT SMG di Pemalang, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Untuk mengungkap kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim tidak butuh waktu lama. Dalam satu minggu, kasus ini langsung terungkap.

Kasus dimulai pada 7 Mei 2020 saat youtuber Korea, Jang Hansol memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Postingan ini ditindaklanjuti Satgas TPPO Bareskrim. Pada 9 Mei 2020 dilakukan penyelidikan terhadap 14 ABK yang berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Korsel.

Berlanjut pada 13 Mei 2020, dari hasil penyelidikan ‎ditemukan ada unsur pidana perdagangan orang dan alat bukti yang kuat.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

Kemudian, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan sejumlah tersangka. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler