Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat

Jumat, 19 Januari 2024 – 20:10 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar - Mahfud) Todung Mulya Lubis. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar - Mahfud) Todung Mulya Lubis mengaku kaget mendengar kabar mengenai polisi menangkap aktivis media sosial Palti Hutabarat pada Jumat (19/1/2024) dini hari.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun @Paltiwest di Twitter itu menjelang subuh tadi.

BACA JUGA: Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE

"Semua terkejut mendengar bahwa aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 03.00 WIB," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat.

Todung pun mengkritisi penangkapan terhadap Palti. Advokat senior itu mengatakan Palti bukanlah pihak pertama penyebar konten yang diduga hoaks.

BACA JUGA: Kecurangan di Pilpres Marak, Todung Ajak Sukarelawan Ganjar-Mahfud Bergerak

Palti diduga menyebarkan informasi palsu soal percakapan Forkompinda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tentang upaya memenangkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Todung menegaskan konten yang diduga hoaks itu pertama kali beredar di medsos pada 10 Januari 2024. Adapun Palti menggunggah konten itu pada 14 Januari 2024.

BACA JUGA: Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?

Menurut Todung, konten itu sudah viral sebelum Palti mengunggahnya ke medsos. Mantan Ambasador RI untuk Norwegia dan Islandia itu juga mengaku memperoleh konten tersebut saat sedang di Medan, Sumatera Utara.

“Saya kebetulan ada di Medan pada 13 dan 14 (Januari, red) dan kami sudah mendengar ini sangat viral," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.

Selain itu, Todung juga mengkritisi langkah polisi menangkap Palti pada dini hari. Menurut dia, tindakan seperti itu semestinya tidak dilakukan dalam penegakan hukum.

"Nah, ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat, ya," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penangkapan terhadap Palti merupakan tidak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.

"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.

Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo.(ast/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler