Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE

Jumat, 19 Januari 2024 – 18:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: dokumentasi Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial atau medsos bernama Palti Hutabarat alias PH.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menjerat pemilik akun @Paltiwest di Twitter (X) itu dengan sederet pasal dari dua undang-undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Keadilan Restoratif, Kejagung Setop Kasus Cekcok Tetangga Berujung Pelanggaran UU ITE di Aceh

Polisi menangkap Palti pada Jumat (19/1/2024) dini hari menjelang subuh di Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

BACA JUGA: 3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting

Alumnus Akpol 1995 itu menjelaskan penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.

“Kami jelaskan bahwa yang mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ujarnya.

BACA JUGA: Apple Akhirnya Mengizinkan Twitter Pakai Nama X di App Store

Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.

Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo.

Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memeriksa Palti secara simultan.

Namun, Trunoyudo memastikan Palti telah berstatus tersangka. Ketentuan dalam UU ITE yang dipakai untuk menjerat Palti ialah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 UU 11 Tahun 2008.

Ada pula Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepada Palti.

“Ancaman hukumannya ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun,” tutur Trunoyudo.

Silama ini Palti dikenal getol mendukung salah satu pasangan capres-cawapres kontestan Pilpres 2024.

Namun, Trunoyudo menegaskan tindakan terhadap Palti itu sebagai respons atas laporan yang masuk ke kepolisian.

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kami mendalami peristiwa,” imbuhnya.

Lantas, mengapa penyidik bergerak secepat itu menangkap Palti dan menetapkannya sebagai tersangka?

“Objektif saja, karena ada laporan polisi dan ada dua korbannya,” kata Trunoyudo.(jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Threads Dirilis, Twitter Kebakaran Jenggot


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler