jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat. Langen yang pernah memimpin Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat itu diduga menerima suap sepeda motor Harley Davidson dari bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.
Hery merupakan pengusaha ekspor-impor berbagai produk asal Tiongkok. Kedianya kini menjalani pemeriksaan intensif di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Terdakwa Simulator Diganjar 8 Tahun Penjara
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan Langen dan Hery bermula dari kerjasama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Arief menjelaskan, sebelumnya Tim Bareskrim terlebih dahulu turun ke Entikong dan menemukan banyaknya indikasi peredaran gula illegal lewat perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar-Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.
"Tim sempat ke Entikong dan melakukan penyelidikan. Memang banyak sekali beredar gula ilegal di sana," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Panel Akil Paling Banyak Tangani Sengketa Pilkada
Lebih lanjut Arief mengatakan, dari penelusuran PPATK juga ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan Langen. "Kami awalnya temukan info dan bukti transaksi mencurigakan atas nama Syafrudin," kata Arief.
Syafrudin merupakan bekas Kepala Seksi Kepabeanan Kantor BC Entikong yang kini sudah ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan pungutan liar kepada sopir angkutan barang dari Malaysia yang masuk ke Kalbar. "Sekarang (Syafrudin) dalam proses penyidikan oleh Penyidik Kejati Kalbar dan Cabang Kejari Sanggau," katanya.
BACA JUGA: Geledah DPR, Penyidik KPK Ngobrol dan Makan Kacang
Dari pengembangan penyidikan yang bekerjasama dengan Kejaksaan dalam kasus Syafrudin, Bareskrim kemudian menemukan nama Ratiman yang berprofesi sebagai sopir. Ratiman merupakan sopir yang bekerja pada Syafrudin. "Namun memiliki rekening yang cukup besar," beber Arief.
Menurutnya, dari tiga rekening Ratiman itu ada uang sejumlah Rp 19,7 miliar. Sedangkan dari rekening Syafrudin ada dana Rp 11 miliar. "Rekening sudah diblokir," kata dia.
Dari pengembangan kemudian ditemukan nama Hery Liwoto. "Dari rekening Hery Liwoto itu ditemukan adanya transaksi pembelian Harley Davidson di PT Mabua Indonesia. Kita ada data mulai dari pemesanan dan pembayarannya. Ada semua termasuk tanggal pembayarannya," lanjut Arief.
Dirincikannya, pemesanan dan pembayaran itu dilakukan empat kali. Pertama sevesar Rp 20 juta pada 23 September 2010, kemudian Rp 200 juta pada 22 November 2010, serta Rp 18 juta dan Rp 82 juta pada 23 November 2010.
Namun, kata Arief, kendati pembayaran atas nama Hery Liwoto, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Harley itu atas nama Yudo Patrioutomo. Ternyata, Yudo adalah adik ipar Langen Projo. Harley Davidson itu kemudian diantarkan Yudo ke rumah Langen Projo di
Jalan Masjid 1A, nomor 16, RT 002 / RW 002, Alam Cempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, upaya polisi menyidik kasus itu sempat tercium. Kata Arief, Harley Davidson itu kemudian dijual kepada seorang bernama Edwin melalui Koko alias Ferry. Penyidik kemudian menyita Harley itu dari rumah Edwin, di Jakarta.
"Akhirnya kita geledah dan Harley Davidson itu kita sita. Kita ingin buktikan bahwa Harley Davidson itu diberikan kepada Langen Projo," kata dia.
Arief menjelaskan, pada Senin 13 Januari 2014, penyidik memanggil Langen untuk diperiksa namun tidak hadir. "Rabu malam kita keluarkan surat perintah penangkapan untuk Hery dan Langen," katanya.
Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif. "Apakah nanti ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan," kata jenderal bintang satu ini.
Agung menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus baru ini masih terus dilakukan. "Dalam pemeriksaan HL dan LP ini kita berproses dengan bukti," katanya.
Sedangkan Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, bukti yang diperoleh polisi itu semakin menguatkan bahwa LP menerima suap terkait jabatannya selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar periode Juni 2009-Januari 2011. "Penyerahan Harley Davidson juga dilakukan pada periode itu," jelasnya.
Menurutnya, penyidik sudah menemukan fakta dan bukti tentang aliran pembayaran dan pengiriman Harley ke rumah Langen. "Itu sudah kita temukan fakta-faktanya. Ini yang menguatkan bahwa Harley itu sudah dikuasai sudah digunakan. Ketika dijual kita temukan penjuanya," kata dia.
Kini mereka dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Penggeledahan KPK Mimpi Buruk Parpol
Redaktur : Tim Redaksi