Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sabtu, 03 Februari 2024 – 00:28 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dilakukan oleh PT FBLN.

Ketiga tersangka tersebut adalah WY alias Tony (status DPO), CZ alias Bruce, dan LM selaku direksi dan komisaris PT FBLN.

BACA JUGA: Nomor Ponselnya Dicatut di Aksi Geruduk Istana, Pengurus PB PMII Ini Melapor ke Bareskrim Polri

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban pemilik saham minoritas PT FBLN yang adalah warga negara Indonesia, yang mengeluhkan telah dizalimi sejak 2020.

Kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan menyebut proses pelaporan polisi adalah langkah terakhir yang korban lakukan.

BACA JUGA: Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Sebab kewajiban kepada korban yang harus dibayarkan sebagai bagian dari penjualan saham perusahaan nikel PT FBLN tidak pernah ditaati.

"Perkembangan sekarang adalah 3 WNA sudah dijadikan tersangka. Ada 1 WNA, WY yang tidak pernah mau hadir pemeriksaan sudah menjadi DPO," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Pelaporan Achtung ke Bareskrim Mengubah Citra Gemoy Prabowo Jadi Menakutkan

Togi menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, Z dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel. Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011.

Sejak 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak milik mereka.

Alih alih membayar kewajiban tersebut, Z melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia melanjutkan memberikan berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.

Ketika terus menerus ditagih oleh pemilik saham minoritasnya tentang nilai dan bukti hutang beserta kewajiban bagi hasil, pada Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu.

Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada 8 Desember 2023, WY, CZ, dan LM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan yakin proses hukum akan berlanjut," ujar dia.

Untuk diketahui, PT FBLN itu sendiri adalah sebuah perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) nikel yang berlokasi di Halmahera Tengah Maluku Utara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Mantan Mentan SYL dan 5 Saksi di Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler