Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Benjina, Begini Modusnya

Selasa, 12 Mei 2015 – 11:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan tujuh tersangka dugaan perdagangan orang di PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepuluan Aru, Maluku. Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto menjelaskan, lima dari tujuh tersangka merupakan warga negara Thailand yang berprofesi sebagai nakhoda kapal.

Mereka adalah Hatsaphon Phaetjakreng, nakhoda kapal Antasena 141; Boonsom Jaika, nakhoda kapal Antasena 311; Surachai Maneephong, nakhoda kapal Antasena 142; Somchit Korraneesuk, nahkoda kapal Antasena 309. Yang terakhir, Yongyut N, nahkoda kapal Antasena 838.

BACA JUGA: Masuk Daftar Reshuffle, Menteri Yassona Pamer Hal Ini

Para tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3," ungkap Arie.

Tersangka lain adalah Hermanwir Martino yang menjabat sebagai Pjs Pimpinan PT PBR Benjina. Hermanwir dijerat pasal 2 dan 3 UU TPPO juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 13 UU TPPO. "Untuk pasal 13 (Korporasi) tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut bertindak untuk atas nama perusahaan yaitu PT PBR Benjina," ujar Arie.

BACA JUGA: PNS Bakal Banjir Duit Juni Nanti

Berikutnya, tersangka Mukhlis Ohoitenan alias Mukhlis. Tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3 UU TPPO juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Arie menjelaskan tersangka Hatsaphon, Boonsom, Hermanwir, Mukhlis, ditangkap pada Jumat 8 Mei 2015 di PT PBR Benjina. Sedangkan Surachai, Somchit, ditangkap Senin 11 Mei 2015 sekitar pukul 11.00.

BACA JUGA: Datangi Ketua KPU, Ini yang Diminta Pengurus PDIP

"Sedangkan terhadap tersangka Yongyut akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka karena nahkoda tersebut masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual. Namun untuk kapal Antasena 838 akan dilakukan penyitaan," kata Arie, Selasa (12/5).

Modus operandi para pelaku, kata Arie, bermula saat para anak buah kapal WN Myanmar direkrut di Thailand. Dokumen seaman book atau buku pelaut mereka dipalsukan. Mereka kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia oleh nahkoda. Para ABK WN Myanmar ini dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas.

"Kemudian bagi ABK WN Myanmar yang malas bekerja, ketinggalan kapal, lari dari kapal dan lain–lain dilakukan penyekapan atau di masukkan kedalam ruang tahanan yang berada di PT PBR," kata Arie.

Dalam kasus ini, Arie menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 50 korban yang seaman book-nya dipalsukan. Selain itu juga korban yang disekap. Biasanya mereka akan disekap selama satu hingga enam bulan.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah diperiksa 16 saksi antara lain security PT PBR, Imigasi, Syahbandar dan Staf PT PBR.

Polisi juga menyita 49 seaman book Thailand, 24 KTP WN Myanmar, catatan ABK yang disekap, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan. "Serta kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," ungkap Arie.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, kapal itu tidak mungkin ditarik ke Jakarta. Karenanya, sebagai barang bukti kapal-kapal itu sudah dipotret dan ditahan di sana. "Kita sudah tahan lima kapal besar," ujar Budi, Senin (11/5) kemarin.  Dia menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Bukan tak mungkin akan ada tersangka tambahan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Ngeri-Ngeri Sedap Sebut Mantan Staf Pribadinya Tukang Bawa Tas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler