Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2020 – 10:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengumumkan atau menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10) siang ini.

“Hari ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Ssst, Ada Aliran Dana di Rekening Petugas Kebersihan Kejagung, Namanya Joko Prihatin

Menurut Ferdy, gelar perkara dimulai pukul 10.00 dan diikuti para penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dimulai pukul 10.00 pagi ini ya,” imbuh dia.

Ferdy menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Komjen Sigit Harus Dampingi Kapolri, Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung Mundur Sehari

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ucap Ferdy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Garap 8 Pramubakti Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu.

Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler