jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme yang dilakukan Ketua Projamin Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Setelah sempat memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam, hari ini penyidik menetapkan politikus Partai Hanura itu sebagai tersangka.
"Ya benar (dijadikan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Bareskrim langsung melakukan patroli siber pada Minggu (24/1) atau setelah unggahan Ambroncius viral di media sosial.
BACA JUGA: Komnas HAM: Tindakan Ambroncius ke Pigai Bisa Dipidana
"Hasilnya didapati bahwa akun rasisme itu ada di media sosial, yaitu Facebook atas namanya AN (Ambroncius Nababan, red) yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1).
Argo menjelaskan, Polri langsung bergerak ketika menemukan ujaran ataupun unggahan bernuansa rasialisme. "Tentunya, dari pihak kepoliaian tidak tinggal diam," tuturnya.
BACA JUGA: Ambroncius: Saya Memohon Maaf kepada Natalius Pigai dan Masyarakat Papua
Menurut Argo, Polri sudah memprediksi efek unggahan itu. "Kami sudah melakukan analisis oleh tim Siber Bareskrim," tegasnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan, Polda Papua dan Papua Barat juga telah menerima pengaduan tentang kasus itu. Meski laporan kasus itu ada di Polda Papua dan Papua Barat, Argo memastikan Bareskrim Polri yang akan menanganinya.
"Jadi ini ada dua laporan, tentunya dengan analisis yang dilakukan, maka Bareskrim Polri sudah menghungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan ke Bareskrim," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan