Bareskrim Tetapkan Cagub Mulyadi jadi Tersangka, Nih Kasusnya

Sabtu, 05 Desember 2020 – 18:40 WIB
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi. Foto source for jpnn

jpnn.com, PADANG - Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pilgub Sumbar: Mulyadi Dapat Dukungan Tokoh Agama di Pasaman Barat

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu (5/12).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Mulyadi pada Senin (7/12).

BACA JUGA: Siapa Dalang Pengajak Serukan Azan Jihad?

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

BACA JUGA: Moeldoko Temui Aa Gym, Ini yang Dibahas

Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu penyidik punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata Awi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

"Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler