Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

Rabu, 02 Februari 2022 – 23:43 WIB
Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewenangan pupuk bersubsidi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu berinisial S dan RHI. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi 

Jenderal bintang satu ini menyebut kasus dugaan korupsi ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

“Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta,” beber Ramadhan, Rabu (2/2).

BACA JUGA: Polisi Jerat 2 Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung

Proyek ini dilakukan pada tahun anggaran 2015 atau pada masa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng. Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo Pimpin Sertijab 3 Perwira Tinggi TNI AL

Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.

“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” kata Ramadhan.

Atas hal itu, tanah yang harus dibangun tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.

“Ini mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ujar Ramadhan.

Dari pendalaman penyidik, didapati dugaan penyimpangan proses pengadaan tanah bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, bertentangan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng,” terang Ramadhan.

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan  dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

“Ada uang tunai Rp 161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng. Yang kedua Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Yang ketiga nilainya Rp 790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016," tutur Ramadhan.

Kini, kedua tersangka itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler