jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota DPRD Provinsi DKI ditetapkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply atau disingkat UPS dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Keduanya adalah Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka UPS.
BACA JUGA: Pelempar Granat di Duren Sawit Profesional
"Sudah (ditetapkan) tersangka FZ dan MF," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Hanya saja, Hadi tak menjelaskan lebih detail soal kapan penetapan dan pasal yang dijeratkan terhadap dua politikus Jakarta ini. Bareskrim sebelumnya telah menggarap enam anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014 sebagai saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA: Usai Ledakan Granat, Tim Gegana Bersiaga
Mereka adalah S, MG, FA, DR, L dan E. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman kini tengah menjalani proses persidangan.
Sedangkan berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Selain tersangkut kasus UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat.
BACA JUGA: Lah Gimana Nih, Gedung Multipiranti Graha tak Ada CCTV
Berkasnya sudah tahap satu dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Penuh Kaca, Satpam Korban Ledakan Dioperasi
Redaktur : Tim Redaksi