Bareskrim Tinggal Tangkap Pelaku Fitnah Uang Baru

Senin, 02 Januari 2017 – 15:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.com - ‎Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atas uang keluaran terbaru. Kini, status kasus tersebut, dinaikkan menjadi penyidikan.

"Kami sudah melakukan penyidikan terhadap akun FB (Facebook, red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (2/1).

BACA JUGA: Lima Ahli Diperiksa Terkait Kasus Jokowi Undercover

Menurut Agung, akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)‎ sudah teridentifikasi.

Dia menerangkan, saat ini pelaku tinggal ditangkap.‎ "Biar ketangkap dulu, baru nanti diekspos," terangnya.

BACA JUGA: Penulis Jokowi Undercover Resmi Tersangka

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaporkan akun Facebook atas kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat‎ mengatakan, akun tersebut menyebarkan fitnah. Yaitu menyatakan bahwa proses pencetakan uang terbaru dilakukan oleh swasta dan dikerjakan di luar negeri.

BACA JUGA: BI Siapkan Rp 11,06 Triliun untuk Tahun Baru

"Kami BI menegaskan kembali. Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," jelas dia di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Penjual Kaus Palu Arit Secara Online


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler