Penulis Jokowi Undercover Resmi Tersangka

Sabtu, 31 Desember 2016 – 13:49 WIB
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com - JPNN.com - Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri diamankan di daerah Blora, Jawa Tengah pada Jumat (30/12) malam. Setelah pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Bambang hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (31/12).

"Karenanya terhadap saudara Bambang Tri dilakukan penahanan setelah pemeriksaan pasca-penangkapan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto melalui keterangan yang diterima.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Penjual Kaus Palu Arit Secara Online

Status tersangka kepada Bambang berdasarkan laporan dari Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Rikwanto menjelaskan, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Joko Widodo saat pengajuan sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 silam.

BACA JUGA: Bareskrim Incar Akun Medsos Penebar Hoax TKA Tiongkok

"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasari atas sangkaan pribadi tersangka," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengaku, Bambang sempat berdalih bahwa buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah analisis fotometrik. Namun, Rikwanto memastikan, hal tersebut tidak bisa teruji dalam tulisan Bambang.

BACA JUGA: Disebut dalam Jokowi Undercover, Pengusaha Lapor Polisi

"Analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," beber Rikwanto.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tambah Rikwanto, penyidik Bareskrim menyimpulkan bahwa buku ditulis Bambang untuk menarik perhatian masyarakat.

"Perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G30S, PKI Madiun 1948 dan 1965," terangnya.

Penyidik juga berkesimpulan bahwa tulisan Bambang pada halaman 105 terindikasi sebagai fitnah. Sebab, dia menulis kemenangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akibat bantuan media massa yang membohongi masyarakat.

"Kemudia pada halaman 140 disebutkan Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal pada 1966 PKI sudah dibubarkan," tutur dia.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Selain Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008, Bambang juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penulis Jokowi Undercover Jadi Terlapor di Bareskrim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler