jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri, Senin (8/3).
Ketum GPI Jakarta Raya Rahmat Himran mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Bareskrim dan berkoordinasi dengan anggota di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
BACA JUGA: Hadiri KLB Demokrat, Apri Sujadi Dipecat
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Polri," kata Rahmat Himran kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, laporan yang dilakukan GPI ini ditolak oleh Bareskrim.
BACA JUGA: Anak Buah Moeldoko Bakal Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkum HAM, Catat Tanggal Mainnya
Pasalnya, setelah berkoordinasi dengan SPKT, Bareskrim tak mengeluarkan nomor laporan polisi (LP) sebagai bukti laporan diterima.
"Kami dari pihak pelapor akan dikabarkan ada unsur hukum memenuhi daripada laporan ini," tambah Rahmat.
BACA JUGA: Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Laskar Rakyat Jokowi: Memalukan!
Rahmat mengeklaim penyidik masih berpikir dulu terkait dugaan pelanggaran yang mereka adukan.
Nantinya, apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan dipanggil Bareskrim.
Namun, dia tak dapat memastikan kapan Bareskrim bakal memanggil mereka untuk membuat nomor laporan polisi sebagai acuan penyidik mengusut sebuah perkara.
"Mereka (Bareskrim) tidak menyatakan kapan akan disampaikan bahwa LP diterima atau tidak, tetapi mereka lagi merumuskan unsur pidana apa yang bisa ditetapkan dalam persoalan yang terjadi di Sumut," tegas Rahmat.
Diketahui, internal Demokrat kisruh usai digelar KLB di Sumut. Hasil dari kegiatan itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan