Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra

Selasa, 02 Februari 2021 – 14:01 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra (Laskar FPI) di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2), menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik pribadi salah satu Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.

Muhammad Suci Khadavi Putra merupakan salah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

BACA JUGA: Soal Rekening FPI, Bareskrim dan PPATK Akan Lakukan Ini

Agenda sidang ialah jawaban dari termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.

Pantauan JPNN.com, jawaban dari pihak Bareskrim tidak dibacakan pada persidangan hari ini.

BACA JUGA: Inilah Barang-barang Milik Laskar FPI Khadavi yang Tak Jelas Keberadaannya

Hakim tunggal Siti Hamidah menganggap jawaban Termohon sudah dibacakan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dari almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho, yang sudah mendapatkan surat atau berkas jawaban Bareskrim.

BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!

Sejumlah poin tersebut menjelaskan jika tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/ 242/XII/2020/ Dittipidum tanggal 9 Desember 2020.

Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa tindakan penyitaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.

"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik,barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," ungkap Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.

Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh Penyelidik untuk diserahkan ke Penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020.

Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah  dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," demikian tertuang dalam surat jawaban Termohon.

Selain itu, Termohon memastikan, telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan dan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan suratnya.

Data dan informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan itu merupakan bukti berdasarkan ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk handphone merek Oppo F11 dengan kartu SIM-nya.

Atas dasar itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya dengan menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut sah.

Sidang berlangsung kurang dari 30 menit dan dilanjutkan Rabu, 3 Februari 2021.

Agenda sidang besok yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler