jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, salah satu laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Siti Hamidah hari ini (1/2) beragendakan pembacaan surat permohonan dari pihak pemohon.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
Sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.
Hanya saja, sidang hanya berlangsung 15 menit.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti
Kuasa hukum dari keluarga almarhum Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, surat permohonan tak dibacakan lantaran untuk mempersingkat waktu. Terlebih, para termohon sudah mendapatkan surat atau berkas materi permohonan.
Hakim menganggap surat permohonan itu telah dibacakan.
BACA JUGA: KKB Menembak Mati Boni Bagau, Lantas Menulis Surat untuk TNI dan Polri
"Agendanya hari ini pembacaan surat permohonan tetapi memang sengaja tidak dibacakan karena memang sudah dianggap sudah dibacakan. Dan pihak termohon tidak keberatan dan tentu untuk mempersingkat waktu," ungkap Rudy kepada wartawan usai sidang, Senin.
Lebih lanjut, Rudy menyebut majelis hakim sudah menyiapkan jadwal untuk agenda sidang berikutnya.
Rudy menyebut, Selasa (2/2) besok sidang beragendakan jawaban termohon. Selanjutnya, sidang beragendakan pembuktian.
Lalu, sidang beragendakan kesimpulan dan sidang putusan pada 9 Februari mendatang.
Rudy juga mengungkapkan, dalam perkara permohonan gugatan praperadilan ini pihaknya merasa keberatan dengan penyitaan barang milik almarhum Khadavi yang dilakukan oleh polisi.
Dia menyebut, sejauh ini hanya jenazah khadavi yang diterima keluarga korban.
Sedangkan barang seperti seragam laskar FPI, handohone, dompet, dan KTP, tidak diketahui keberadaanya.
"Jadi terkait dengan masalah perkara permohonan peraperadilan terkait dengan penyitaan ini kami dari pihak keluarga ada beberpa barang milik almarhum Khadavi pada saat ini tidak tahu keberadaanya," katanya.
Menurut Rudy, jika memang benar disita, setidaknya ada berita acara penyitaan.
"Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja. Seragam laskar FPI, handphone, dompet, KTP kami belum terima. Kalau memang itu disita, jadi tolonglah, ada berita acara penyitaannya," pungkasnya.
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama