Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan di Kasus Kecurangan Penerimaan CASN 2021

Senin, 25 April 2022 – 15:00 WIB
Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan di kasus kecurangan penerimaan CASN 2021. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) di lima provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan. 

Badan berlambang busur panah itu telah menjerat 30 tersangka, 21 di antaranya merupakan warga sipil dan sembilan lainnya ialah PNS, dalam kasus praktik curang penerimaan CASN 2021 tersebut. 

BACA JUGA: Penampakan DJ Una Saat Penuhi Panggilan Bareskrim, Lihat Sisi Kiri dan Kanannya

“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan menerima uang suap Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim, Senin (25/4).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mengusut lebih lanjut dan menangkap para pelaku lain yang terlibat. "Kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya," ujar Syamsul.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Kecurangan Penerimaan ASN, 9 PNS Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan penerimaan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021. Selanjutnya, KemenPAN-RB bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.

Bareskrim Polri membentuk satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres. Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan penerimaan CASN di lima provinsi itu.

BACA JUGA: Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol

Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan penerimaan CASN itu. Puluhan tersangka itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 Juncto dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler