jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Rossa Bakal Kembalikan Honor dari DNA Pro?
Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.
BACA JUGA: Kombes Gatot Masih Bungkam soal Keterlibatan Choky Sitohang di Kasus DNA Pro
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Lima lainnya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4).
Dari sepuluh tersangka itu, lima lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
BACA JUGA: Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Mereka yakni, bos Farhenheit Hendry Susanto,
Selain itu, empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading Fahrenheit.
Jumlah kerugiannya mencapai Rp 480 miliar. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizky Billar Bawa Uang Sekoper, Lihat Posisi Tangan Kanannya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama