Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:34 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di situs TikTok Cash.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan diterima dengan nomor LP/B/0105/II/2021/ Bareskrim tanggal 15 Februari 2021.

BACA JUGA: Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK

Terlapor dalam laporan itu adalah AM dan M.

Keduanya diduga melakukan penipuan, perbuatan curang di media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: TikTok jadi Sponsor Piala Eropa 2020, Begini Kesepakatannya

"Laporan sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/2).

Seperti diketahui, pola bisnis TikTok Cash mirip dengan skema ponzi, di mana aplikasi tersebut menawarkan investasi dengan menjanjikan hasil yang besar dalam tempo waktu singkat.

BACA JUGA: Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan

Selain itu, pengguna TikTok Cash juga bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton video dari awal hingga selesai.

Sampai saat ini, sudah banyak korban dari layanan TikTok Cash tersebut.

Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2).

Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler