Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK

Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:55 WIB
Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komekoinfo) mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengajukan pemblokiran situs TikTok Cash.

Hal ini terkait TikTok Cash menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

BACA JUGA: Instagram Berusaha Memblokir Video TikTok Masuk ke Reels

Menurut Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM Baratadewa Sakti P mengatakan, bisnis skema piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan skema ponzi.

Di mana berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun. Hanya saja bedanya, Skema piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Tiktokcash, Pengakuan TikTok Indonesia Mengagetkan

"Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat," ujarnya dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menyebut, produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.

BACA JUGA: Agnez Mo dan Puluhan Artis Meriahkan TikTok Awards Indonesia

Saat merayu calon anggota biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang, dan bukan tentang produk yang ditawarkan.

"Sehingga bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut anggota baru, bukan pada produk yang dijual," katanya.

Selain diarahkan untuk mencari anggota baru, bisnis Skema Piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan.

"Ciri-cirinya memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar," ungkap Baratadewa.

Padahal, lanjutnya, tidak setiap anggota dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan. Pada akhirnya bisnis skema piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak anggotanya.

"Karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar," katanya.

Dengan kata lain, Barata menyebutkan, orang yang membeli produk atau alias mendaftar dan menyetor uang semakin sedikit. Pada akhirnya bisnis pun bubar.

"Bagi anggota yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu," jelasnya.

Lantas hal-hal apa saja yang menjadikan platform TikTok Cash oleh Satgas Waspada Investasi, dapat diduga seperti bisnis money game (Ponzi)?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin (8/2/2021) mengatakan karena para pesertanya diharuskan merekrut anggota baru untuk masuk ke platform TikTok Cash.

Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.

"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler