Bareskrim Yakin Hibah untuk Pramuka DKI Telah Dikorupsi

Rabu, 25 Januari 2017 – 15:57 WIB
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com - jpnn.com - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Atas dasar hasil penyelidikan itu, Bareskrim Polri meningkatkan ‎status kasus penyidikan.

BACA JUGA: Melaporkan Bu Mega ke Polisi Hanya Menambah Kegaduhan

"Gelar perkara dari lidik ke sidik sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar, diduga memang ada perbuatan pidana di situ," kata Ari di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Mengenai apakah pihaknya membidik Sylviana Murni selaku kepala Kwartir Pramuka DKI kala itu, Ari enggan berkomentar. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik berdasarkan dua alat bukti.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Naik ke Penyidikan

"Belum. Nanti hasil dari lidik bahwa itu ditemukan ada perbuatan pidana baru kami laksanakan sidik. Nanti kami cari siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan itu‎," jelas dia.

‎Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menampik bahwa pengusutan kasus tersebut merupakan politisasi dalam pentas Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya, Polri hanya bertugas menindaklanjuti laporan warga.

BACA JUGA: Megawati Diperkarakan, Beginilah Respons Bang Masinton

Tito juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa menghentikan proses hukum tersebut. Hal tersebut justru akan memberikan persepsi negatif karena Polri sudah mengusut ‎kasus dugaan pidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

"Itu sudah saya ingatkan pada saat kasus dilaporkan saudara BTP. Kalau ini digulirkan akan membawa konsekuensi siapapun yang dilaporkan maka semua dilaporkan sama harus diproses," terangnya.

‎Bahkan, setiap laporan yang menjerat calon kepala daerah di Indonesia, Polri akan memprosesnya.‎ Namun, klaim Tito, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif.

"Saya tahu di beberapa daerah sudah ada yang dilaporkan. Di Lampung misalnya, para pihak saling melapor. Saya jawab jangan dihentikan proses karena preferensinya adalah kasus Ahok diajukan pada saat tahapan pilkada yang otomatis membawa konsekuensi hukum azaz equality before the law," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler