Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Naik ke Penyidikan

Rabu, 25 Januari 2017 – 12:38 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah‎ Pramuka DKI Jakarta 2014-2015 ke tingkat penyidikan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes ‎Adi Deriyan membenarkannya. Menurut dia, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang mengindikasikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Megawati Diperkarakan, Beginilah Respons Bang Masinton

"Iya (penyidikan) sudah ditetapkan kemarin," kata dia saat ditemui di Auditoriu‎m Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Namun demikian, saat disinggung apakah sudah menetapkan tersangka, Adi menjawab belum. Pihaknya akan memeriksa beberapa saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Bobol Kamar Mandi, 7 Tahanan Narkoba Bareskrim Kabur

"Belum ada tersangka. Status masih penyidikan," tandas dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono itu dipanggil lantaran menjabat sebagai Kepala Kwarda Pramuka DKI saat anggaran hibah Rp 6,8 miliar diberikan oleh Pemprov DKI. ‎(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ssttt... Ada Info Bu Mega Jadi Terlapor Penodaan Agama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bela Jokowi dari Tudingan Mpok Sylvi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler