Baroto: Mahkamah Partai Belum Bisa Selesaikan Konflik Parpol

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 15:45 WIB
Kepala Subdit Parpol di Kemenkumham, Baroto, berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Sabtu (27/8). IST

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kepala Subdit Parpol di Kemenkumham, Baroto, berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Sabtu (27/8). 

Baroto mengambil desertasi tentang persoalan konflik partai politik sesuai dengan dunia yang digelutinya. Ia merupakan akademisi sekaligus praktisi yang mendedikasikannya dirinya untuk peningkatan demokrasi yang berkualitas melalui pembinaan parpol yang kuat, disiplin, taat konstitusi, dan berpihak terhadap rakyat.

BACA JUGA: Bu Ani Temukan Pembekakan Tunjangan Profesi Guru, Ada yang Meradang

Sebagai birokrat, dia selalu bersentuhan dengan persoalan konflik partai dengan berbagai latar belakang persoalan yang terjadi akhir-akhir ini. 

“Semoga menjadi kontribusi penting untuk menyelesaikan konflik dan perpecahan internal partai yang sering melanda parpol-parpol di Tanah Air,” kata Baroto. 

BACA JUGA: Siswa dari Surabaya Menangkan Medali di Rusia

Ujian doktor ini berlangsung di Universitas Trisakti, Sabtu (27/8) pada pukul 10.00 WIB. Bertindak sebagai sebagai promotor, Prof Dr Abdullah Sulaiman, SH, MH dan co promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH, MH.

Setidaknya, ada empat poin penting dalam desertasi Baroto. Pertama, konstruksi hukum dan implementasi penyelesaian sengketa internal parpol dipengaruhi politik hukum yang ada, baik masa sebelum reformasi maupun sesudah reformasi.

BACA JUGA: Godok Aturan Politeknik dan Poltekkes, 70 Persen Praktek

Kedua, pada masa sebelum reformasi parpol lebih kuat difungsikan sebagai alat penguasa sehingga dalam peraturan perundangan tidak diatur mekanisme penyelesaian internal. Sangat rentan potensi intervensi dan campur tangan penguasa.

Ketiga, pada era setelah reformasi mekanisme penyelesaian diatur dengan jelas. Pengaturan dalam perundang-undangan mengalami perkembangan yang pada awalnya secara musyawarah mufakat, kemudian melalui peradilan sampai yang terakhir munculnya lembaga mahkamah partai.

Dan keempat, permasalahan penyelesaian sengketa internal parpol saat ini lebih disebabkan beberapa faktor antara lain regulasi yang masih kurang tegas dan multitafsir, penguatan kelembagaan partai itu sendiri dan jurisdiksi lembaga peradilan yang menangani konflik partai.

“Selain itu lahirnya lembaga mahkamah partai secara internal belum maksimal mampu melahirkan putusan yang dihormati para pihak dan mampu menyelesaikan persoalan,” katanya. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendidikan Indonesia Dinilai Hanya Ciptakan Pencari Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler