jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko.
Kedua pelaku itu bernama Rendi Asprilia (22) dan Laode Moh. Yogi Saputra (21).
BACA JUGA: Inilah Tampang Dua Pimpinan Geng Motor Pembacok Aiptu Dwi Handoko
Kedunya merupakan pimpinan geng motor yang menamakan diri Enjoi MBR 86. MBR singkatan dari Muara Baru.
Dalam konferensi pers kasus tersebut yang dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rendi selaku orang yang melukai Aiptu Dwi pun meminta maaf.
BACA JUGA: Detik-detik Anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko Dibacok Geng Motor
"Saya Rendi, ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata Rendi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
Rendi mengaku sudah bergabung dengan geng motor tersebut selama lebih dari satu bulan.
BACA JUGA: Geng Motor Penganiaya Pedagang Gorengan Ditangkap, Tuh Orangnya, Sontoloyo
"Saya ikut geng ini selama satu bulan lebih. Tidak ada motif sama sekali," ujar Rendi.
Saat ini polisi masih memburu anggota geng lainnya yang berjumlah puluhan orang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasan Senjata Tajam yang Dilakukan Bersama-sama, mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Diketahui, peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (28/2) pagi itu bermula saat geng motor itu hendak mencari lawan tanding melalui media sosial.
Aksi mereka pun terendus jajaran Polsek Menteng. Patroli wilayah pun dilakukan polisi.
Pada akhirnya polisi dapat bertemu geng motor yang berjumlah puluhan orang itu di wilayah RW 03, Menteng, Jakarta Pusat.
Aiptu Dwi Handoko yang saat itu bersama delapan personel lainnya pun membubarkan geng motor tersebut.
Namun, gerombolan geng motor itu kabur.
Saat polisi mencoba mengamankan salah satu anggota geng motor tersebut, Aiptu Dwi Handoko dilukai oleh anggota geng tersebut dan alami luka pada jari tangannya. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi