Baru 119 Kabupaten Punya Perbup Penyediaan Air Minum

Rabu, 11 Oktober 2017 – 06:17 WIB
Plt Sekjen Kemendagri Hari Prabowo membuka "Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Dalam Perencanaan Daerah" untuk wilayah Regional II di Uluwatu, Bali pada 10-13 Oktober. Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru 119 kabupaten di seluruh Indonesia yang melegalkan Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) ke dalam Peraturan Bupati, dari total 415 kabupaten di seluruh Indonesia.

Padahal dalam program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemda diwajibkan menyusun RAD AMPL.

BACA JUGA: Ada Daerah Belum Terpenuhi Akses Air Minum Layak

"Fakta ini perlu mendapatkan respons serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hari Prabowo, saat membuka 'Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Dalam Perencanaan Daerah' di Uluwatu, Bali, Selasa (10/10) malam.

Hadi berharap para bupati dan DPRD dapat segera memprioritaskan pemenuhan akses air minum dan sanitasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

BACA JUGA: Murah dan Mudah, ini Asupan Alami untuk Jaga Kesehatan Hati

Pasalnya, itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.

"Keberlanjutan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari pembangunan prasarana dan sarana, operasi, pemeliharaan, pengelolaan dan pengembangan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan pada masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Politikus PKS DKI Dukung Merger PDAM Jaya-PAL Jaya

Hadi menyadari, penyediaan air minum dan sanitasi di Indonesia masih banyak menghadapi kendala. Namun ada beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala-kendala yang mengemuka.

"Untuk dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki dan menghadapi kendala yang ada, saya kira diperlukan beberapa perubahan. Khususnya yang terkait dengan perencanaan daerah, kebijakan, kelembagaan dan implementasi," pungkas Hadi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebotol Air Minum Rp 3 Jutaan, Tertarik?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Air Minum  

Terpopuler