Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN

Rabu, 23 Desember 2009 – 10:59 WIB
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakanHingga hari ini, baru 157 dari 560 anggota DPR yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN)

BACA JUGA: Megawati Bantu Vitamin ke 25 Posyandu

Padahal ada 560 anggota DPR.

Sesuai aturan, anggota DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik pada 1 Oktober lalu harusnya menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 60 hari sejak dilantik
Menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, seharusnya batas waktu penyerahan adalah 1 Desember lalu

BACA JUGA: Bupati Ancam Bekukan DPD Golkar



Karenanya, Haryono mengungkapkan bahwa KPK akan segera menyurati para wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN
"Kita juga akan meminta Ketua DPR untuk menghimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN," ujar Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12)

BACA JUGA: Sutrisno Bachir Pilih Netral



Wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menempuh berbagai upaya agar para wakil rakyat di Senayan segera menyerahkan LHKPNSalah satunya, sebut Haryono, adalah membuka stan LHKPN di DPRKPK, sambung Haryono, pada November lalu juga menemui empat pimpinan Fraksi di DPR untuk mengingatkan tentang batas akhir waktu penyerahan LHKPN

Meski demikian Haryono juga mengakui adanya kendala yang dihadapi para anggota DPR"Karena banyak yang baru menjadi anggota DPR yang belum tahu total penghasilan setiap bulannya," papar Haryono.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Amien Rais Pimpin Deklarasi Drajad Wibowo


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler