Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri

Jumat, 13 Oktober 2023 – 17:12 WIB
Endang, pelaku penusukan beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (13/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pria bernama Endang Irawan (40), warga Jalan Rama VIII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang nekat menusuk suami siri istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di rumah pelaku, Rabu (11/10/2023) siang.

BACA JUGA: Tak Senang Anak Ditegur, Pria Lansia di Palembang Bacok Tetangga

Akibat penusukan, korban Edwar Safari mengalami luka di bagian tangan dan kaki sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra menuturkan, Endang menikah dengan istrinya secara siri.

BACA JUGA: Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Saat Endang masuk ke dalam penjara, istrinya tersebut kemudian menikah dengan Edwar secara siri juga.

"Pelaku Endang ini sebelumnya divonis kurungan penjara hingga 5 tahun kasus narkoba," kata Ikang, Jumat (13/10).

BACA JUGA: Musim Hujan Datang, Wali Kota Palembang Petakan Titik Rawan Banjir

Setelah pelaku Endang keluar dari penjara, wanita tersebut kembali pulang ke rumah dan meninggalkan korban Edwar.

Tidak terima, Edwar lalu menemui wanita yang dinikahinya secara siri itu ke rumah Endang.

"Sampai di Tempat Kajadian Perkara (TKP) antara Endang dan Edwar sempat cekcok mulut dan saling kejar," ungkap Ikang.

Pelaku Endang yang memegang pisau langsung menyerang korban Edwar. Adapun Edward pun mengalami luka di tangan dan di kaki.

"Atas kejadian tersebut korban lalu membuat laporan polisi dan pelaku Endang yang baru bebas dari penjara tiga bulan langsung kami tangkap tanpa perlawanan," ucap Ikang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam.

Senjata jenis pisau yang digunakan pelaku saat beraksi menjadi barang bukti kasus penusukan tersebut. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler