Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!

Sabtu, 22 Januari 2022 – 04:34 WIB
Dua pelaku spesialis curanmor di kawasan elite Surabaya beraksi menggunakan mobil. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua orang spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan elite Kota Pahlawan.

Kedua pelaku, W dan Z ditangkap di Jalan Kenjeran pada Sabtu (15/1).

BACA JUGA: Gegara Hakim Itong, MA Siapkan Sanksi untuk Ketua PN Surabaya

W dan Z sudah lama menjadi incaran polisi. Mereka telah mencuri di empat lokasi daerah G-Walk, seperti parkiran Excelso, Taman Gapura CC7, Taman Gapura Blok H Nomor 1, dan Indomaret Citraland.

“Kedua pelaku residivis kasus curanmor. Sudah sering keluar masuk penjara. Kasusnya sama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, dilansir dari jatim.jpnn.com, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Perintah Kapolda Sangat Tegas Terhadap 5 Polisi Terkait Kematian Terduga Pengedar Narkoba

Mirzal mengatakan setelah mengumpulkan laporan para korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

“Banyak tempat yang disasar. Kebanyakan tempat-tempat parkiran yang sepi pengawasan,” bebernya.

BACA JUGA: Buaya Besar Tiba-Tiba Muncul, Warga Diterkam dan Dimakan

Dari penyelidikan itu, polisi menemukan beberapa bukti bahwa kedua pelaku yang ditangkap beraksi dengan lima orang lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Kelima pelaku yang masuk daftar pencarian orang itu ialah DS, AB, SNL, FD, dan MN.

“Modusnya, mereka berkeliling menggunakan mobil mencari kendaraan roda dua yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir yang tidak ada penjaganya,” ungkap AKBP Mirzal.

Alumnus Akpol tahun 2004 itu menyebut W berperan merusak setir dengan kunci T, sementara Z membawa kabur motor curian.

Beberapa barang bukti yang diamankan, berupa R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), R4 Calya L-1455-KL warna oranye (sarana), tiga kunci motor diduga palsu, tiga ponsel.

Kemudian, empat mata kunci leter T, satu kunci leter Y, satu kunci pembuka magnet, dan rekaman CCTV TKP Citraland.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler