Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...

Minggu, 03 Juli 2022 – 07:45 WIB
Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai seleksi PPPK masih menyisakan banyak masalah. Foto: dokumentasi FGBSN Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai rencana pemerintah menyelesaikan tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menyisakan beragam masalah.

Kondisi saat ini banyak jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang diisi tenaga honorer. 

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Rekrutmen PPPK Setengah Hati, Ada Potensi Tsunami Pendidikan, Ngeri

Itu karena rekrutmen ASN yang tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah sebagai pelayan publik khususnya dalam bidang pendidikan.

Rizki membeberkan, tahun 2021 hanya 293.860 guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 atau baru mencapai 30 persen dari jumlah kebutuhan yang mencapai 1,19 juta guru.

BACA JUGA: Pertemuan Bahas Guru Honorer Lulus PG PPPK Diwarnai Perdebatan, Oh Akhirnya

Tersisa sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade (PG), tetapi belum mendapatkan formasi. Juga 437.823 guru yang belum lulus PG.

"Artinya, masih banyak sekali yang belum menjadi PPPK," ujar Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: Honorer di 12 Daerah Kompak Minta Diangkat PNS & PPPK Tanpa Tes

Lebih lanjut dikatakan, permasalahan yang terjadi ketika jumlah usulan formasi dari Pemda tidak sesuai dengan kebutuhan atau pelamar yang ada.

Kondisi makin runyam karena ada Pemda yang sama sekali tidak membuka lowongan PPPK guru.

Di satu sisi, kata Rizki, secara kebutuhan nasional diperlukan pengangkatan massal sebagai PPPK agar bisa menutupi kekurangan ASN yang saat ini terjadi.

Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Namun, di satu sisi kebutuhan ASN setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun.

Sementara, rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.

Rizki mengungkapkan saat ini Pemda dihadapkan pada situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK.

Jika masalah anggaran tidak dicarikan solusinya, rekrutmen PPPK 2022 secara besar-besaran akan gagal.

Kalau tidak ada pengangkatan PPPK massal, tenaga honorer yang ada mau diapakan.

"Jangan sampai terjadi pengangguran massal yang berdampak pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler